Polres Rohil Klarifikasi Terduga Pelecehan Tak Ditahan Karena Belum Cukup Bukti

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:34:42 WIB Cetak

Rohil - Polres Rokan Hilir mengeluarkan klarifikasi terkait kedatangan sekitar 40 orang masyarakat Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, ke Markas Kepolisian pada Selasa (17/2/2026) pukul 22.40 WIB. Terkait menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pencurian dan pelanggaran kesusilaan terhadap terduga berinisial ZAAH.

 Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, terduga telah diamankan masyarakat dan diserahkan ke Polres Rohil untuk diproses. Masyarakat mempertanyakan alasan mengapa terduga belum ditahan dan masih dapat beraktivitas di luar. Melalui jajaran Satreskrim, Plh. Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan, S.H, M.H menjelaskan beberapa poin kunci terkait kasus tersebut:

Bahwa laporan dugaan pencurian handphone (24 Oktober 2025) dan dugaan pemutaran konten melanggar kesusilaan (5 Februari 2026) baru resmi dilaporkan pada 16 Februari 2026 dan Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga telah dilakukan.

Selanjutnya Alat bukti yang dimiliki saat ini hanya keterangan saksi, belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka yang menjadi dasar penangkapan atau penahanan termasuk Handphone yang dilaporkan hilang belum ditemukan meskipun telah dilakukan penelusuran digital.

Kemudian Tidak ditemukan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada perangkat milik terduga juga Terduga tidak mengakui tuduhan yang diberikan.

 Meskipun belum ditahan, pihak kepolisian telah mengambil langkah hukum berupa mewajibkan terduga untuk wajib lapor ke Satreskrim, melanjutkan penyelidikan untuk melengkapi bukti, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.Dalam hal ini, Polres Rohil menegaskan setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. 

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mempercayakan proses hukum, dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Perkembangan signifikan dalam penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya viral pemberitaan, puluhan warga telah melakukan aksi mendatangi Mapolres Rohil pada Senin (16/2/2026) Malam. Aksi tersebut dilakukan karena kekesalan terhadap lambannya proses penyelidikan dan kabar bahwa pelaku tidak dapat dipidana.

 Pelaku berinisial JA adalah pekerja PT. DWDC Mitra PT. PHR dilokasi kerja Sintong dan merupakan warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap begal payudara anak di bawah umur yang masih bersekolah.

 "Korbannya sudah banyak, bukan satu atau dua orang tapi ada empat orang. Semua korban di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolahan," ujar Ai, tokoh masyarakat Sintong, kepada awak media.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ